Bandung, BEDAnews – Perkara sengketa tanah dan bangunan resmi dimenangkan SMAN 1 Kota Bandung setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pihak penggugat.
Dengan ditolaknya kasasi penggugat, menunjukkan bahwa aset yang berada di Jalan Ir. Juanda (Dago 93) tersebut sah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan masyarakat.
Keluarga besar SMANSA baik pelajar maupun alumni menyambut putusan MA tersebut dengan penuh rasa syukur dengan mengadakan acara buka bersama. Selain itu ada juga aksi sosial dengan membagikan 1.000 paket takjil, 280 bingkisan untuk guru aktif dan purnatugas.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung menjadi tonggak penting dalam menjaga aset pendidikan milik publik.
“Kasasi ditolak, artinya secara hukum SMAN 1 Bandung adalah milik Pemprov Jawa Barat dan masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.

SMAN 1 memiliki nilai historis yang sangat besar, dimana sekolah ini telah melahirkan banyak tokoh penting bangsa dan menjadi simbol keberlanjutan pendidikan dari generasi ke generasi.
“Ini bukan hanya soal bangunan. Ini tentang masa lalu, masa kini, dan masa depan. SMAN 1 adalah tempat lahirnya para pemimpin dan akan terus mencetak pemimpin masa depan,” tegasnya.
Meski telah memenangkan kasasi, Pemprov Jawa Barat tidak lengah, sejumlah langkah antisipatif telah disiapkan, termasuk percepatan sertifikasi aset untuk mencegah sengketa serupa.Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar menjaga aset publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan sektor pendidikan.
Sementara itu Ketua IKA SMAN 1 Bandung, Arief ST, menyebut kemenangan ini sebagai hasil kerja keras tim hukum dan dukungan berbagai pihak, mulai dari legislatif hingga masyarakat.
“Ini adalah bentuk syukur kami. Tapi perjuangan belum selesai, proses ini tetap harus dikawal,” tuturnya.













