Jakarta,BEDAnews – Pentingnya penyelenggaraan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, pelayanan tersebut, harus berorientasi pada pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikannya Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono saat memberikan pembinaan kepada seluruh satuan kerja di bawah Pengadilan Tinggi Bandung melalui media Zoom Meeting pada Kamis (05/02).
Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh pimpinan pengadilan, para hakim, pejabat struktural, fungsional, serta aparatur peradilan dari seluruh pengadilan negeri di wilayah hukum Jawa Barat.
Hery menekankan bahwa pelayanan peradilan harus menjauhkan diri dari sifat transaksional, aparatur peradilan diharapkan mampu menjaga marwah lembaga peradilan dengan tidak membuka ruang terjadinya praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai integritas dan etika.
Beberapa jam setelah Ketua Pengadilan Tinggi Bandung memberikan pembinaan kepada seluruh satker dilingkungan pengadilan, KPK sudah mencium adanya aroma tak sedap yang terjadi di Pengadilan Negeri Depok, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Jurusita, Wakil Ketua Pengadilan dan juga Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan. Kasus dugaan suap ini mencuat justru setelah Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan hakim secara drastis demi menjaga independensi dan integritas aparat penegak hukum, peningkatan kesejahteraan yang diberikan negara seharusnya dibarengi dengan komitmen moral yang kuat.
Sementara itu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.
Pada Januari 2025, PT KD meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan, permintaan tersebut belum dikabulkan oleh pengadilan hingga Februari 2025.
“Dalam perkembangannya, WEM selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta YM selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Asep Guntur dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Asep Guntur mengatakan YM kemudian melakukan komunikasi dengan BTK selaku Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. WEM memerintahkan YM untuk meminta fee Rp 1 miliar kepada PT KD.
“YM melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari WEM dan BBG kepada pihak PT KD melalui BTK selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” jelas Asep.
Akan tetapi PT KD tidak menyanggupi permintaan fee Rp 1 miliar dan hanya sanggup memberikan fee sebesar Rp 850 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Tiga di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Berikut tersangka dalam kasus ini:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok.
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok.
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD.
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.












