• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ketua PN Depok Minta Rp 1 M Proses Percepatan Eksekusi Lahan  

Ketua PN Depok Minta Rp 1 M Proses Percepatan Eksekusi Lahan  

Boed by Boed
7 Februari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,BEDAnews – Pentingnya penyelenggaraan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, pelayanan tersebut, harus berorientasi pada pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikannya Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono saat memberikan pembinaan kepada seluruh satuan kerja di bawah Pengadilan Tinggi Bandung melalui media Zoom Meeting pada Kamis (05/02).

Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh pimpinan pengadilan, para hakim, pejabat struktural, fungsional, serta aparatur peradilan dari seluruh pengadilan negeri di wilayah hukum Jawa Barat.

Hery menekankan bahwa pelayanan peradilan harus menjauhkan diri dari sifat transaksional, aparatur peradilan diharapkan mampu menjaga marwah lembaga peradilan dengan tidak membuka ruang terjadinya praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai integritas dan etika.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

Beberapa jam setelah Ketua Pengadilan Tinggi Bandung  memberikan pembinaan kepada seluruh satker dilingkungan pengadilan, KPK sudah mencium adanya aroma tak sedap yang terjadi di Pengadilan Negeri Depok, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Jurusita, Wakil Ketua Pengadilan dan juga Ketua Pengadilan Negeri Depok.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan. Kasus dugaan suap ini mencuat justru setelah Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan hakim secara drastis demi menjaga independensi dan integritas aparat penegak hukum, peningkatan kesejahteraan yang diberikan negara seharusnya dibarengi dengan komitmen moral yang kuat.

Sementara itu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.

Pada Januari 2025, PT KD meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan, permintaan tersebut belum dikabulkan oleh pengadilan hingga Februari 2025.

“Dalam perkembangannya, WEM selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta YM selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Asep Guntur dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Asep Guntur mengatakan YM kemudian melakukan komunikasi dengan BTK selaku Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. WEM  memerintahkan YM untuk meminta fee Rp 1 miliar kepada PT KD.

“YM melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari WEM dan BBG kepada pihak PT KD melalui  BTK selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” jelas Asep.

Akan tetapi PT KD tidak menyanggupi permintaan fee Rp 1 miliar  dan hanya sanggup memberikan fee sebesar Rp 850 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Tiga di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Berikut tersangka dalam kasus ini:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok.
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok.
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD.
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

 

Previous Post

Buka Rangkaian HPN 2026 di Banten, Firdaus Minta Anggota SMSI Jaga Integritas dan Tak Hanya Kejar Kecepatan Berita

Next Post

RSUD Gelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Tuberculosis Serta Menata Alur Pasien TB

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

RSUD Gelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Tuberculosis Serta Menata Alur Pasien TB

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021