KAB. BANDUNG || bedanews.com — Setelah diberlakukannya Pasal 436 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), 2 Januari 2026 lalu yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan ringan (selain pencemaran nama baik) yang dilakukan di muka umum atau secara langsung (lisan, tulisan, atau perbuatan). Dengan untuk melindungi martabat/kehormatan orang dari makian/umpatan, serta menegakkan etika berbahasa.
Pada pasal tersebut ada disebutkan Maksud dan Ketentuan Pasal 436 KUHP:
1. Definisi: Penghinaan yang tidak bersifat mencemarkan nama baik, seperti memaki dengan kata-kata kasar (“anjing”, “monyet”, dsb) atau tindakan tidak senonoh lainnya.
2. Konteks: Perbuatan dilakukan di muka umum secara lisan/tulisan, atau langsung di hadapan korban.
3. Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (maksimal sekitar Rp 10 juta).
Jenis Delik: Ini adalah delik aduan, yang berarti hanya akan diproses jika korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.










