• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

Ki Agus by Ki Agus
31 Januari 2026
in Edukasi, Headline, Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Setelah diberlakukannya Pasal 436 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), 2 Januari 2026 lalu yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan ringan (selain pencemaran nama baik) yang dilakukan di muka umum atau secara langsung (lisan, tulisan, atau perbuatan). Dengan untuk melindungi martabat/kehormatan orang dari makian/umpatan, serta menegakkan etika berbahasa.

Pada pasal tersebut ada disebutkan Maksud dan Ketentuan Pasal 436 KUHP:
1. Definisi: Penghinaan yang tidak bersifat mencemarkan nama baik, seperti memaki dengan kata-kata kasar (“anjing”, “monyet”, dsb) atau tindakan tidak senonoh lainnya.
2. Konteks: Perbuatan dilakukan di muka umum secara lisan/tulisan, atau langsung di hadapan korban.
3. Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (maksimal sekitar Rp 10 juta).
Jenis Delik: Ini adalah delik aduan, yang berarti hanya akan diproses jika korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.

BeritaTerkait

Menjaga Paru-Paru Kota, Acara Susur Alam di Situ Cibeureum Jadi Momentum Selamatkan Alam Tamansari

1 Februari 2026

Ini Kata Ketua DPRD Hj. Renie: Olahraga Bisa Meningkatkan Kinerja Fisik dan Kognitlf

31 Januari 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Tags: 2 januarikekerasan verbalkuhp 346
Previous Post

Rektor Universitas Moestopo: AI Jadi Kunci Komunikasi Publik, Namun Etika Tetap di Tangan Manusia

Next Post

Rapat Pleno Hasil Penilaian Kearsipan RSUD Kapuas Bersama Disarpustaka

Related Posts

Headline

Menjaga Paru-Paru Kota, Acara Susur Alam di Situ Cibeureum Jadi Momentum Selamatkan Alam Tamansari

1 Februari 2026
Edukasi

Ini Kata Ketua DPRD Hj. Renie: Olahraga Bisa Meningkatkan Kinerja Fisik dan Kognitlf

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Edukasi

Menguak 3 Hal Utama Menyambut Bulan Ramadhan

31 Januari 2026
Ekonomi

Tim SAR Putuskan Pencarian Korban Longsor KBB Terus Dilaksanakan

30 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Next Post

Rapat Pleno Hasil Penilaian Kearsipan RSUD Kapuas Bersama Disarpustaka

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021