SURABAYA || Bedanews.com – Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Jember kembali memanas setelah Tutik Hidayati, warga Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, resmi melaporkan tiga pihak ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana pengrusakan.
Laporan tersebut telah teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026. Dalam laporan itu, tiga terlapor inisial JU, B dan FS, diduga melanggar Pasal 257 KUHP dan Pasal 521 KUHP.
Melalui kuasa hukumnya, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM dan Vitalis Jenarus, SH, Tutik menegaskan bahwa, dirinya merupakan ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, pemilik asli tanah yang menjadi objek sengketa. Ia menuturkan, perkara ini telah melalui proses persidangan berjenjang dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hingga Mahkamah Agung.











