• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

Boed by Boed
30 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang kini tengah menjalani hukuman pidana korupsi di Lapas Sukamiskin menggugat Bupati Cirebon aktif Imron Rosyadi senilai puluhan miliar.

Sidang perdana gugatan perdata dengan register perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis 29 Januari 2026.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Senaningsih. Dalam persidangan, majelis memeriksa satu per satu dokumen dari kuasa hukum kedua belah pihak. Sidang belum dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

Agenda sidang masih terbatas pada pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak, baik dari penggugat maupun tergugat dan.

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu minggu, sembari meminta para pihak melengkapi sejumlah dokumen yang dinilai belum lengkap, salah satunya berita acara sumpah kuasa hukum.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Badri Alkadri, menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan utang pribadi murni yang diberikan untuk kebutuhan dana kampanye pada periode sebelumnya.

“Nilai gugatan primer sebesar Rp35 miliar, ditambah gugatan nonmateriil, totalnya hampir Rp40 miliar,” ujar Abdul Badri usai sidang.

Perjanjian utang piutang tersebut dituangkan secara resmi dalam akta notaris sejak tahun 2018, berkaitan dengan kebutuhan politik menjelang Pilkada 2019.

“Ini perjanjian hitam di atas putih, lengkap. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan,” tegasnya.

Abdul Badri menambahkan gugatan tersebut bukan yang pertama karena waktu itu pernah mengajukan gugatan setelah dimediasi dan berjanji akan bayar dengan cara dicicil sehingga gugatan tersebut dicabut.

“Dulu pernah ada gugatan, lalu ditarik karena ada janji akan dibayar. Tapi faktanya tidak ada realisasi. Ini gugatan yang kedua,” kata Abdul Badri.

Selain soal utang, penggugat juga menyinggung aspek administrasi negara, khususnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik tergugat.

Menurut kuasa hukum penggugat, utang senilai Rp35 miliar seharusnya dicantumkan sebagai kewajiban dalam LHKPN selama Imron Rosyadi menjabat sebagai Bupati Cirebon.

“LHKPN itu bukan hanya soal harta, tapi juga kewajiban. Ketika utang sebesar ini tidak dicantumkan, tentu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Noval Habibi, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki utang sebagaimana yang dituduhkan.

“Pada prinsipnya Pak Imron tidak punya utang. Biarkan penggugat membuktikan dalilnya di persidangan,” ujar Noval.

Ia menilai gugatan tersebut merupakan tuduhan perbuatan melawan hukum yang masih harus diuji secara ketat melalui proses pembuktian.

“Kami lihat dulu di persidangan. Kalau soal utang piutang, nanti dibuktikan saja. Yang menggugat, dia yang wajib membuktikan,” tegasnya.

Noval juga menyebutkan bahwa nilai gugatan yang dibaca pihaknya mencapai sekitar Rp46 miliar, termasuk pokok dan tambahan, sehingga menurutnya perlu kehati-hatian dan pembuktian yang kuat.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur kepala daerah Cirebon, dengan satu pihak saat ini masih aktif menjabat, sementara pihak lainnya tengah menjalani hukuman pidana korupsi.

Perkembangan perkara ini akan menentukan arah pembuktian, termasuk klaim utang, dugaan wanprestasi, hingga implikasi administratif terhadap jabatan publik.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Previous Post

TINGKATKAN KESIAGAAN DARURAT DI LAUT, TNI AL RESMIKAN FASILITAS DAMAGE CONTROL SIMULATOR

Next Post

USB YPKP Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Tantangan Indonesia 2045 melalui Kuliah Umum

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Hukum

Jajaran GP Ansor Kota Tangerang, Tuntut Keadilan ke Polres Metro Tangerang

29 Januari 2026
Next Post

USB YPKP Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Tantangan Indonesia 2045 melalui Kuliah Umum

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021