• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

Noer by Noer
29 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TASIKMALAYA, BedaNews.com – Klaim Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait pendampingan korban dalam kasus dugaan eksploitasi anak yang menjerat seorang konten kreator berinisial SL mulai menuai sorotan tajam.

Kuasa hukum para korban, M Naufal Putra SH dari NP Law Office, menegaskan bahwa seluruh korban justru ditangani oleh lembaga swadaya masyarakat atau Non-Governmental Organization (NGO), bukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya sebagaimana yang disampaikan pemerintah daerah.

Pernyataan ini disampaikan Naufal untuk meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di publik, di mana Pemerintah Kota Tasikmalaya menyebut bahwa proses pendampingan korban telah difasilitasi oleh UPTD PPA.

“Sepengetahuan saya, UPTD PPA tidak pernah berkomunikasi dengan korban. Semua korban ditangani oleh Taman Jingga dan NP Law Office,” ujar Naufal kepada Radar, Kamis (29/1/2026).

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

KODAERAL V DAN KOTAMA TNI AL DISKUSI PEMBENTUKAN SATSIBER BERSAMA PANGKOARMADA RI

Next Post

Dankodaeral XIII Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Jajaran GP Ansor Kota Tangerang, Tuntut Keadilan ke Polres Metro Tangerang

29 Januari 2026
Next Post

Dankodaeral XIII Hadiri Peringatan Isra' Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021