• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pemkot Bandung Pilih Jalan Aman Kelola Sampah, Insinerator Mini Dihentikan

Pemkot Bandung Pilih Jalan Aman Kelola Sampah, Insinerator Mini Dihentikan

admin by admin
18 Januari 2026
in News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, terkait pengolahan sampah Pemerintah Kota Bandung akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup dan semua kebijakan pengelolaan sampah akan didasarkan pada data resmi dan koridor hukum yang berlaku.

Farhan mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan emisi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

“Pemkot Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional,” katanya.

Apa yang dimaksud “insinerator mini”

BeritaTerkait

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026

Tema Pendidikan Nasional 2026, kata Dewan PAN Yadi: itu Bisa Dilaksanakan tapi Tidak Otomatis

2 Mei 2026

Untuk memberi gambaran yang jelas kepada masyarakat, secara umum mesin yang biasa disebut insinerator mini memiliki kapasitas relatif kecil, misalnya unit portabel dan rumah sakit yang berkisar puluhan kilogram per jam (contoh 10–50 kg/jam), hingga unit semi-industri atau kecil yang berkisar puluhan hingga beberapa ratus kilogram per jam (mis. 50–200 kg/jam atau 200–500 kg/jam), tergantung tipe dan produsennya.

Page 1 of 8
12...8Next
Tags: insinerator miniKebijakan Publikkota bandungkrisis sampahlingkungan hidupPemkot Bandungpengolahan sampah
Previous Post

Komandan Lanal Sabang Hadiri Peringatan HUT Ke-79 Hang Tuah

Next Post

Lanud Sultan Hasanuddin Kembali Kerahkan Helikopter Caracal Dan Boeing Intai Strategis, Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Diidentifikasi

Related Posts

Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Edukasi

Tema Pendidikan Nasional 2026, kata Dewan PAN Yadi: itu Bisa Dilaksanakan tapi Tidak Otomatis

2 Mei 2026
News

Percepatan Eliminasi ATM dan Kusta di Papua, Butuh Penguatan Komitmen Daerah 

2 Mei 2026
News

Kepala BKN, Prof. Zudan: Manajemen Talenta Cegah Praktik Balas Budi dalam Pengisian Jabatan ASN

2 Mei 2026
Anggota Komisi IX DPR RI, Nafa Urbach sosialisasikan program MBG di Desa Pingit, Temanggung.
News

Sosialisasi Program MBG di Desa Pingit Temanggung Tekankan Peran Strategis BGN dan Dukungan Masyarakat

2 Mei 2026
News

Presiden Prabowo Perkuat Perlindungan Ojol, Pangkas Potongan Aplikator dan Tingkatkan Kesejahteraan

2 Mei 2026
Next Post

Lanud Sultan Hasanuddin Kembali Kerahkan Helikopter Caracal Dan Boeing Intai Strategis, Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Diidentifikasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021