MAKASAR || Bedanews.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Achmad Daeng Sere, mempertanyakan PT. IKI (Industri Kapal Indonesia) terkait hak karyawan berupa kepesertaannya dalam asuransi milik negara alias BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial) Ketenagakerjaan bagi karyawannya. Pasalnya, Ia mendapat laporan dari beberapa pekerja di Perusahaan tersebut belum mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenaga kerjaan.
“Saya mendapat aspirasi dari Masyarakat di Dapil (daerah pemilihan) saya di Makassar ini yang kebetulan juga menjadi pekerja di PT. IKI ini. Mereka menyampaikan bahwa Perusahaan tersebut belum menyediakan BPJS ketenagakerjaan kepada karyawannya,” ujar Daeng, begitu ia biasa disapa, usai pertemuan dengan PT. IKI, Makassar, Sulsel Kamis (4/12).












