JAKARTA || Bedanews.com – Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus Suparmanto, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, menegaskan bahwa, Muktamar tidak mungkin menghasilkan dua keputusan.
“Kami sampaikan bahwa Muktamar itu enggak mungkin bisa menghasilkan dua keputusan,” ujar Yasin usai menyerahkan berkas-berkas hasil Muktamar X PPP yang memenangkan Agus Suparmanto ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Rabu (1/10/2025).
Rombongan kubu Agus membawa satu boks berkas-berkas yang berisi surat hasil Muktamar PPP yang digelar pada 27-28 September lalu.
“Kami juga mengajukan dengan pengurus ya, pengurus dari Muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai untuk memberikan surat pengantar, pengesahan kami hasil dari Muktamar,” ucapnya.