JAKARTA || Bedanews.com – Kasus dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan produk Kilang PT. Pertamina (Persero) dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (1/10/2025).
Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka. “Korupsi terjadi dalam proses ekspor-impor minyak mentah, pengapalan, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price,” ujar Safrianto.
Ia menambahkan, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut mencapai Rp 285.185.919.576.620 atau lebih dari Rp 285 triliun.
Sembilan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.