• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Menguatkan Putusan PN Jaktim Atas Kasus Sengketa Merek Plastik

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Menguatkan Putusan PN Jaktim Atas Kasus Sengketa Merek Plastik

kris by kris
23 September 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Kasus Pemalsuan Merek Plastik yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memasuki babak baru.

Pasalnya Permohonan Banding yang diajukan Terdakwa Chalas Kromoto oleh Majelis Hakim Banding PT DKI justru menguatkan Vonis 10 bulan yang dijatuhkan oleh PN Jaktim Terhadap Terdakwa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaktim Nomor 183/Pid.Sus/2025/PT.DKI Antara Pembanding/Terbanding Terdakwa Chalas Kromoto dengan Terbanding/Pembanding Penuntut Umum, Tutur A Sagala, S.H, M.H, Majelis hakim Banding yang Memeriksa Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/09/2025).

Mengadili:

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

1. Menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan Penuntut umum,
2. Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta timur No 59/Pid.Sus/2025/PN.JKT.TIM tanggal 31 juli 2025,
3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Motivasi DPRD Bandung: Anak-Anak Harus Percaya Diri Raih Masa Depan

Next Post

Danlanal Bintan Pimpin Renang Laut Guna Asah Kemampuan Prajurit

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Danlanal Bintan Pimpin Renang Laut Guna Asah Kemampuan Prajurit

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021