• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sekwan Kota Bandung Tegaskan Tunjangan Dewan Diatur Regulasi Nasional

Sekwan Kota Bandung Tegaskan Tunjangan Dewan Diatur Regulasi Nasional

admin by admin
10 September 2025
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews – Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota DPRD Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah.

Menurutnya, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

BeritaTerkait

Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris sosialisasikan program MBG di Salatiga

Sosialisasi Program MBG: Muh Haris Tegaskan Peran Gizi dan Ekonomi dalam Membangun Generasi Unggul

22 April 2026

Jangan Karena Kartu Keluarga Tidak Valid, tegas H. Osin: Ratusan Warga Terputus Pendidikannya

22 April 2026
Page 1 of 5
12...5Next
Tags: DPRD Kota BandungHak NormatifPeraturan Pemerintah 18/2017Perda Kota BandungRegulasi NasionalSekwan BandungTunjangan DPRDYasa Hanafiah
Previous Post

Tiga Penerbang Lanud Sultan Hasanuddin Torehkan Prestasi, Capai 2.000 Jam Terbang dan Terbang Solo Pesawat Sukhoi 27/30

Next Post

Edwin Senjaya Dukung Evaluasi Tunjangan Rumah DPRD Kota Bandung

Related Posts

Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris sosialisasikan program MBG di Salatiga
News

Sosialisasi Program MBG: Muh Haris Tegaskan Peran Gizi dan Ekonomi dalam Membangun Generasi Unggul

22 April 2026
Edukasi

Jangan Karena Kartu Keluarga Tidak Valid, tegas H. Osin: Ratusan Warga Terputus Pendidikannya

22 April 2026
Headline

RDP Bareng Walhi. Komisi IV DPRD Jabar Bahas Isu Energi dan Implementasi Co-Firing Biomassa

22 April 2026
Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) sukses menyelenggarakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Wisma Perdamaian, Kota Semarang
News

DPR RI Tekankan Program MBG Penting Sebagai Investasi Masa Depan Anak Bangsa

22 April 2026
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, saat menggelar sosialisasi MBG di Universitas Muhammadiyah Semarang
News

Sosialisasi Di Universitas Muhammadiyah Semarang, Edy Wuryanto Sebut Peran Penting Generasi Muda dalam Sukseskan Program MBG

22 April 2026
Anggota Komisi IX DPR RI, Editor Wuryanto sosialisasikan program MBG di Semarang
News

Edy Wuryanto: Program MBG Jadi Pilar Pembangunan SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah

22 April 2026
Next Post

Edwin Senjaya Dukung Evaluasi Tunjangan Rumah DPRD Kota Bandung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021