• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, November 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sekwan Kota Bandung Tegaskan Tunjangan Dewan Diatur Regulasi Nasional

Sekwan Kota Bandung Tegaskan Tunjangan Dewan Diatur Regulasi Nasional

admin by admin
10 September 2025
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews – Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota DPRD Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah.

Menurutnya, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

BeritaTerkait

Sosialisasi program makan bergizi gratis di Bandung

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bandung Tekanan Asupan Gizi Sejak Dini

25 November 2025

Hari Guru Nasional Diperingati dengan Khidmat di MAN Kota Cimahi

25 November 2025
Page 1 of 5
12...5Next
Tags: DPRD Kota BandungHak NormatifPeraturan Pemerintah 18/2017Perda Kota BandungRegulasi NasionalSekwan BandungTunjangan DPRDYasa Hanafiah
Previous Post

Tiga Penerbang Lanud Sultan Hasanuddin Torehkan Prestasi, Capai 2.000 Jam Terbang dan Terbang Solo Pesawat Sukhoi 27/30

Next Post

Edwin Senjaya Dukung Evaluasi Tunjangan Rumah DPRD Kota Bandung

Related Posts

Sosialisasi program makan bergizi gratis di Bandung
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bandung Tekanan Asupan Gizi Sejak Dini

25 November 2025
Headline

Hari Guru Nasional Diperingati dengan Khidmat di MAN Kota Cimahi

25 November 2025
Prof.Dr.Ahmad Rusdiana, Guru Besar Manajamen Pendidikan.(dok.Photo Istimewa)
Edukasi

Hari Guru 2025: Mampukah Guru Menjawab Tantangan dan Harapan Bangsa?

25 November 2025
Bedanews.com/dok.2025
Edukasi

Sukses dan Berkah, Adah Aliyah Raih Gelar DOKTOR dari UIN SGD Bandung

25 November 2025
News

Presiden Pemuda Masjid Dunia: Pak Prabowo Subianto Sudah Sejak Lama Sangat Peduli Palestina

25 November 2025
News

Atasi Masalah Tumpang Tindih, Menteri Nusron Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan Baru

25 November 2025
Next Post

Edwin Senjaya Dukung Evaluasi Tunjangan Rumah DPRD Kota Bandung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021