• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sekwan Kota Bandung Tegaskan Tunjangan Dewan Diatur Regulasi Nasional

Sekwan Kota Bandung Tegaskan Tunjangan Dewan Diatur Regulasi Nasional

admin by admin
10 September 2025
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Rabu, 10 September 2025.

Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

BeritaTerkait

⁠DPRD Jabar Dukung Usulan Gubernur Untuk Evaluasi Perjanjian Kerjasama Dengan Hotel Pullman

21 April 2026

Jakarta Pusat Meraih Juara Favorit Dalam Lomba Film Pendek “Jaga Desa Award 2026”

21 April 2026
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Tags: DPRD Kota BandungHak NormatifPeraturan Pemerintah 18/2017Perda Kota BandungRegulasi NasionalSekwan BandungTunjangan DPRDYasa Hanafiah
Previous Post

Tiga Penerbang Lanud Sultan Hasanuddin Torehkan Prestasi, Capai 2.000 Jam Terbang dan Terbang Solo Pesawat Sukhoi 27/30

Next Post

Edwin Senjaya Dukung Evaluasi Tunjangan Rumah DPRD Kota Bandung

Related Posts

Headline

⁠DPRD Jabar Dukung Usulan Gubernur Untuk Evaluasi Perjanjian Kerjasama Dengan Hotel Pullman

21 April 2026
News

Jakarta Pusat Meraih Juara Favorit Dalam Lomba Film Pendek “Jaga Desa Award 2026”

21 April 2026
News

Perjuangan Belum Selesai: Pekerja/Buruh Perempuan Masih Hadapi Ketidakadilan di Dunia Kerja

21 April 2026
Sosialisasi program MBG di Sidoarjo
News

Masyarakat Punya Perang Penting dalam Mengawasi Kelancaran Program MBG di Lapangan

21 April 2026
Edukasi

Kadisperkimtan Enjang Wahyudin Sampaikan Selamat Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 385 Tahun

21 April 2026
Edukasi

Ketua DPRD Renie Sampaikan Selamat Hari Kartini dan Perjuangannya

21 April 2026
Next Post

Edwin Senjaya Dukung Evaluasi Tunjangan Rumah DPRD Kota Bandung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021