JAKARTA || Bedanews.com — Dalam bisnis pelayaran di dunia atau di Indonesia tidak ada aturan yang membatasi usia kapal. Demikian disampaikan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Ardhian Budi dari PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
“Umur kapal bukanlah ukuran dalam bisnis pelayaran. Ukurannya adalah apakah kapal layak jalan atau tidak,” ujar Ardhian, melalui keterangannya, Kamis (28/8) dalam sidang kasus akuisisi PT. Jembatan Nusantara (JN) oleh PT. ASDP Ferry Indonesia.
Ardhian menambahkan, meskipun usianya kapal tua, tapi kalau punya sertifikat laik layar, maka kapal itu punya nilai ekonomis, katanya lagi.
Sebelumnya dalam perkara ini para terdakwa dituduh merugikan negara senilai Rp 1,27 triliun.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan direktur utama PT. ASDP, Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 dan Muhammad Yusuf Hadi, selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024.












