Bagi Pemerintah Kota Bandung, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah komitmen moral dan sosial pemerintah daerah untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat secara adil dan merata.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, selaku Ketua Tim Penerapan SPM Daerah saat Rapat Evaluasi Capaian SPM Triwulan II Tahun 2025 dan Sosialisasi Keputusan Wali Kota tentang Tim Penerapan SPM, di Hotel California, Jalan Wastukancana, Kamis, 7 Agustus 2025.
“SPM harus menjadi rujukan utama dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran pemerintah,” ujar Sekda.
Untuk itu, Sekda menyampaikan beberapa instruksi strategis kepada perangkat daerah. Di antaranya, meminta Inspektorat Daerah memasukkan evaluasi SPM dalam agenda pengawasan rutin dan memastikan tindak lanjut atas rekomendasi.












