K.H. Muhammad Rofik, Lc., M.Pd.I (Dosen STAI Yogyakarta/Pengasuh PP Latifah Mubarokiyah)
YOGYAKARTA || Bedanews.com – A. Pendahuluan
Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah praktik yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Islam memberikan panduan tegas melalui Alquran, hadis, dan hukum fikih untuk mencegah dan mengatasi KKN (Hasan dan Rahman, 2019: 78).
Tulisan ini mengkaji ayat-ayat Alquran, hadis dan prinsip-prinsip fikih yang relevan, dengan rujukan kitab klasik dan kajian ilmiah untuk menjelaskan bagaimana Islam memandang dan menangani fenomena ini.
Siddiqi (2010: 220) menjelaskan, fenomena KKN sangat merugikan pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Dalam Islam, pengelolaan kekuasaan dan harta harus didasarkan atas prinsip amanah, keadilan dan transparansi (Djazuli, 2017: 45).












