• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAM-Pidum Menyetujui 14 Perkara Diselesaikan Berdasarkan Mekanisme Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 14 Perkara Diselesaikan Berdasarkan Mekanisme Restorative Justice

angel angel by angel angel
1 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Senin (30/6/25).

Berikut perkara-perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap:
1. Tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Ikram alias Rendi bin Rahman dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP) tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Rahman Buttu alias Rahman/Bapak Roni bin Buttu dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Klaus Gregorius Radja dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Refi Andreas alias Refi bin Asmadi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Evan Merdiyansyah alias Evan bin Chandra dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kejati Bengkulu (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Eko Nursamsi bin Umun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Rian Ramadani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
9. Tersangka Candra Roy Ichwansyah bin Sudarlan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka Desy Noor Handayani alias Acil dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

BeritaTerkait

HORMUZ TERBAKAR, MALAKA DIHANTAM: KAPAL INDUK AS DI DEPAN MATA, INDONESIA BISA APA?

21 April 2026

Dugaan Gangguan Kesehatan Setelah Konsumsi MBG, Polisi Mitigasi Situasi Bersama BGN

21 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Wakasad Pimpin Sertijab Danseskoad

Next Post

AMKI Pusat dan FISIP Uhamka, Tandatangani MoA dalam Upaya Penguatan Pendidikan dan Industri Media

Related Posts

Ragam

HORMUZ TERBAKAR, MALAKA DIHANTAM: KAPAL INDUK AS DI DEPAN MATA, INDONESIA BISA APA?

21 April 2026
Ragam

Dugaan Gangguan Kesehatan Setelah Konsumsi MBG, Polisi Mitigasi Situasi Bersama BGN

21 April 2026
Ragam

Menimbang Perang Dunia ke-3, Saat Hormuz Membara dan Apa yang Harus Disiapkan Indonesia?

21 April 2026
Ragam

Blokade Biadab Trump, Menembak Kapal Iran di Perairannya Sendiri dan Menyandera Dunia demi Minyak

21 April 2026
Ragam

Memperkokoh Barisan Jamaah Tuk Meraih Kemenangan

21 April 2026
Ragam

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

21 April 2026
Next Post

AMKI Pusat dan FISIP Uhamka, Tandatangani MoA dalam Upaya Penguatan Pendidikan dan Industri Media

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021