• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป JAM-Pidum Menyetujui 14 Perkara Diselesaikan Berdasarkan Mekanisme Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 14 Perkara Diselesaikan Berdasarkan Mekanisme Restorative Justice

angel angel by angel angel
1 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Senin (30/6/25).

Berikut perkara-perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap:
1. Tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Ikram alias Rendi bin Rahman dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP) tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Rahman Buttu alias Rahman/Bapak Roni bin Buttu dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Klaus Gregorius Radja dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Refi Andreas alias Refi bin Asmadi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Evan Merdiyansyah alias Evan bin Chandra dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kejati Bengkulu (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Eko Nursamsi bin Umun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Rian Ramadani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
9. Tersangka Candra Roy Ichwansyah bin Sudarlan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka Desy Noor Handayani alias Acil dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

BeritaTerkait

Kejutan Buat warga Selabintana, Mesjid Wisata Muslim Dibangun oleh Donatur dari Qatar

20 September 2026

Dari Saung Bambu ke Layar Sentuh: Ketika Mata Rantai Sabda Nabi Bertemu Algoritma Digital

20 September 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Wakasad Pimpin Sertijab Danseskoad

Next Post

AMKI Pusat dan FISIP Uhamka, Tandatangani MoA dalam Upaya Penguatan Pendidikan dan Industri Media

Related Posts

Ragam

Kejutan Buat warga Selabintana, Mesjid Wisata Muslim Dibangun oleh Donatur dari Qatar

20 September 2026
Ragam

Dari Saung Bambu ke Layar Sentuh: Ketika Mata Rantai Sabda Nabi Bertemu Algoritma Digital

20 September 2026
Ragam

JWI Pertanyakan Tanggung Jawab Pemkab Sukabumi, Terhadap Warga Sakit yang Belum Tercover BPJS

20 September 2026
Ragam

NEGARA KUAT DI ERA KONVERGENSI

20 September 2026
Ragam

Rapur DPRD Kab. Sukabumi, Persetujuan Bersama DPRD Dan Pemkab Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2026

20 September 2026
Ragam

Pengasuh Omah Singgah NU Al Fath: Warga NU Tak Hanya Jamaโ€™ah, Tapi Jadi Jamโ€™iyah

20 September 2026
Next Post

AMKI Pusat dan FISIP Uhamka, Tandatangani MoA dalam Upaya Penguatan Pendidikan dan Industri Media

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021