• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mohammad Yusup Dituntut 4 Tahun Penjara, Oleh Jaksa Penuntut Umum

Mohammad Yusup Dituntut 4 Tahun Penjara, Oleh Jaksa Penuntut Umum

angel angel by angel angel
26 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Perkara Pidana Pemalsuan Surat Dengan Terdakwa Mohammad Yusup bin Abdul Somad Kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN. Jaktim) dengan Agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seperti Tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim Dengan Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN.JKT.TIM, Rabu (25/06/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati, Pembacaan Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruang Sidang Purwoto.

Dalam Pembacaan Tuntutannya, JPU Berpendapat bahwa, Terdakwa Mohammad Yusup harus bertanggung jawab dan di pidana atas perbuatannya yang dengan sengaja memakai Surat Palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati. Jika karena pemakaian surat itu bisa menimbulkan kerugian seperti dalam Dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP Pidana.

BeritaTerkait

Apresiasi dan Dukungan Ormas Islam Banten: Polri Sukses Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Semakin Profesional

26 Juni 2025

Pemda Perlu Prioritaskan Penyusunan RDTR dan Dukung Pembangunan Transportasi Publik

26 Juni 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Dandim Ponorogo Ikuti Ziarah Makam Rangkaian Grebeg Suro

Next Post

Bupati Sukabumi Mengukuhkan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD Priode 2025 – 2030

Related Posts

Ragam

Apresiasi dan Dukungan Ormas Islam Banten: Polri Sukses Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Semakin Profesional

26 Juni 2025
Ragam

Pemda Perlu Prioritaskan Penyusunan RDTR dan Dukung Pembangunan Transportasi Publik

26 Juni 2025
Ragam

JAM-Pidum Bahas Pembaharuan KUHAP dalam Seminar Nasional

26 Juni 2025
Ragam

Dukung Kenyamanan Awak Kereta Api, KAI Properti Rampungkan Pembangunan Griya Karya Nusa Indah di Jakarta Kota

26 Juni 2025
Ragam

Bupati Sukabumi Mengukuhkan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD Priode 2025 – 2030

26 Juni 2025
Ragam

JAM-Datun: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi kepada Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

26 Juni 2025
Next Post

Bupati Sukabumi Mengukuhkan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD Priode 2025 - 2030

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021