JAKARTA || Bedanews.com – Perkara Pidana Pemalsuan Surat Dengan Terdakwa Mohammad Yusup bin Abdul Somad Kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN. Jaktim) dengan Agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seperti Tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim Dengan Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN.JKT.TIM, Rabu (25/06/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati, Pembacaan Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruang Sidang Purwoto.
Dalam Pembacaan Tuntutannya, JPU Berpendapat bahwa, Terdakwa Mohammad Yusup harus bertanggung jawab dan di pidana atas perbuatannya yang dengan sengaja memakai Surat Palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati. Jika karena pemakaian surat itu bisa menimbulkan kerugian seperti dalam Dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP Pidana.