Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP hampir berkepastian akan mendapat vonis sanksi hukuman, karena dalam pengamatan Penulis, Majelis Hakim melulu tidak objektif atau selalu tergambar adanya keberpihakan, tidak berkesesuaian dengan tujuan fungsi hukum, yakni kepastian hukum (legalitas).
*Gejala-gejala hukum apa yang dapat dilihat?*
Karena pada saat sidang berjalan Majelis Hakim nampak masih kental dalam koridor “politik kekuasaan”, tidak pure atas nama demi hukum.
*Apa argumentasi hukumnya?*
Bahwa, sejak saat pra penyidikan, sampai dengan perkara persidangan Terdakwa Hasto, tokoh pelaku (DPO) Harun Masiku, belum pernah di BAP dan andaipun ada, hanya bukti berupa putusan inkracht, dari eks terpidana (Terdakwa) mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan/WS, namun isi putusannya justru meniadakan keterlibatan Hasto, karena dalam pertimbangan vonis terdapat klausula hukum yang menyatakan, ” Terdakwa WS, tidak memiliki kausalitas hukum dengan Hasto, Terdakwa tidak pernah menerima uang (gratifikasi) dari Hasto, selain dari Harun Masiku langsung kepada diri Terdakwa”.