Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Tuduhan Publik Ijazah S 1 Jokowi Palsu satu dekade, sehingga membuat kegaduhan di masyarakat secara luas
Kini, masyarakat yang mempertanyakan atau menduga sudah diberi label “menuduh dengan cara fitnah”, bahkan telah dilaporkan oleh Jokowi ke Penyidik Bareskrim Polda Metro Jaya, namun dugaan dugaan publik atau tuduhan publik berdasarkan data-data temuan hukum dan bertambah saat ini dengan bukti ilmiah (scientific) yang sulit diragukan, sehingga dugaan publik yang mempertanyakan atau ‘menuduh’ merupakan perilaku yang berkesesuaian dengan amanah sistim hukum (konstitusional).
Karena sistim hukum negara RI memberikan kebebasan hak dan kesempatan untuk berperilaku kepada setiap individu publik atau kelompok untuk koreksi, kritik protes minta bahkan melaporkan pejabat publik kepada pihak aparatur negara, sepanjang ada temuan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yakni berdasarkan data emipirik, dalam makna hukum tidak ada kebohongan dan tidak dengan alas fitnah, maka tanggapan dari si pejabat publik adalah melakukan klarifikasi atau konfirmasi berupa kejelasan yang konkrit terhadap publik yang mengkritisi atau menuduhnya telah melanggar susila dan atau melanggar norma hukum













