• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 20, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Keteladanan yang Tercoreng karena Mobil Nunggak Pajak, Bayangan Simbolik dan Etika di Balik Laporan Jokowi serta Potensi Masalah Baru

Keteladanan yang Tercoreng karena Mobil Nunggak Pajak, Bayangan Simbolik dan Etika di Balik Laporan Jokowi serta Potensi Masalah Baru

angel angel by angel angel
1 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sugiyanto (SGY)-Emik. (Foto-IST).

Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik, Pengamat Sosial

JAKARTA || Bedanews.com – Pada Rabu siang, sekitar pukul 12.21 WIB, 30 April 2025, sebuah unggahan atau postingan berita di grup WhatsApp mengejutkan saya. Isinya mengabarkan kedatangan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan fitnah terkait ijazah palsu.

Namun, perhatian saya justru tidak sepenuhnya tertuju pada substansi laporan tersebut, melainkan pada kendaraan yang digunakan oleh Jokowi.

BeritaTerkait

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

19 April 2026

6 Produk Salomon Siap Menemani Petualangan Anda

19 April 2026

Postingan tersebut berasal dari salah satu media online yang menurunkan tajuk cukup mencolok: “Mobil yang Dipakai Jokowi Melapor ke Polda Metro Jaya Ternyata Nunggak Pajak.” Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa kendaraan tersebut tercatat atas nama PT. Indonesia Berlian Y. Selain itu, mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1329 SXL yang ditumpangi Presiden Jokowi tercatat memiliki tunggakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 serta denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Total kewajiban pajaknya mencapai Rp6.368.400. Masa berlaku pajaknya berakhir pada 3 Maret 2025, sementara masa berlaku STNK hingga 3 Maret 2026.

Page 1 of 8
12...8Next
Previous Post

Kebersamaan Dengan Warga Masyarakat Terlihat Sejak Dibuka Pra TMMD Ke-124 Kodim 1710/Mimika

Next Post

DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapur Ke-14 Tahun Sidang 2025

Related Posts

Ragam

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

19 April 2026
News

6 Produk Salomon Siap Menemani Petualangan Anda

19 April 2026
Ragam

Roy ‘Sulap’ Dupati SMAN IX Bulungan, Jadi Fotomodel

19 April 2026
Ragam

Blokade, Gencatan Senjata dan Ancaman Udara: Membaca Peta Perang yang Tak Terlihat

19 April 2026
Ragam

Tokoh Parsadaan Tabagsel, Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara

19 April 2026
Ragam

Gelar HBH, Tokoh Lintas Parsadaan Tabagsel Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara

19 April 2026
Next Post

DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapur Ke-14 Tahun Sidang 2025

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021