• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Eks Kapolres Ngada Coreng Reputasi Polri, Petisi Ahli Sarankan Disanksi PTDH

Eks Kapolres Ngada Coreng Reputasi Polri, Petisi Ahli Sarankan Disanksi PTDH

kris by kris
14 Maret 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Petisi Ahli menghormati sikap Kapolri yang memberikan sanksi sementara berupa mutasi terhadap AKBP Fajar ke Pamen Yanma Polri dalam rangka memudahkan Proses pemeriksaan terhadap AKBP Fajar dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika.

Hal tersebut diungkapkan Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli melalui keterangannya kepada wartawan, Jum’at (14/3).

Dijelaskannya, Peningkatan status AKBP Fajar dari Terlapor menjadi tersangka adalah bukti komitmen Polri tidak tebang pilih terhadap siapapun yang melanggar aturan hukum, harus dilakukan penindakan secara tegas dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Petisi Ahli menilai, tindakan Fajar yang telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun serta korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR, adalah tindakan yang sudah merusak reputasi citra Polri di Masyarakat yang selama ini dijaga dan ditingkatkan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sehingga Perbuatan Tersangka tersebut tidak dapat diberikan toleransi apapun, karena latar belakangnya dari aparat penegak hukum yang paham aturan hukum dan perbuatan AKBP Fajar tersebut memenuhi Unsur Mens Rea serta harus mendapatkan sanksi tegas dari Polri karena telah mencoreng reputasi polri ditengah-tengah masyarakat,” tandas Pitra.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Gandeng PBNU, Mendes Yandri Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Tingkat Desa

Next Post

Jalin Kemitraan, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Takjil dan Bukber Bersama Insan Pers

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Jalin Kemitraan, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Takjil dan Bukber Bersama Insan Pers

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021