JAKARTA || Bedanews.com – Terdakwa menyiramkan air keras (asam sulfat), yang dikenal dengan inisial F alias P bersama berisial R (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan J (DPO) P ( DPO), “menjalani sidang tindak pidana diduga pengeroyokan berat”, dengan agenda hadirnya saksi korban Aang Supriatna dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 111/PidB/2025/PN JKT Pst.Surat Dakwaan No REG.PERKARA : PDM 34/M.1.10/02/2025 dikutif Sipp PN Jkt Pst, pada Senin (11/3/2025).
Kasus ini mencuat setelah korban laki-laki berumur 47 tahun bernama AANG SUPRIATNA mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 1169/VER/RSUD Tarakan/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Melina Tiza Yanuardani, Sp, BP-RE dan dr. Agita Hanifah, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
– Ditemukan putihnya kornea (selaput bening) mata pada kedua mata, luka bakar derajad tiga pada wajah dan leher yang menurut pola gambarannya akibat cairan asam seluas enam persen dari seluruh luas permukaan tubuh. Luka bakar dengan luas tersebut telah menimbulkan bahaya maut.