JAKARTA || Bedanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Putusan ini disampaikan oleh hakim tunggal Dr. Djuyamto, SH, MH atau biasa di sapa Pak Djoe dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2).
Dalam pertimbangannya, hakim Djuyamto menyatakan bahwa, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima karena menggabungkan dua perkara berbeda dalam satu berkas, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Hakim tunggal Djuyamto menegaskan bahwa, kedua kasus ini memerlukan alat bukti yang berbeda dan harus diajukan secara terpisah.