JAKARTA || Bedanews.com – Gugatan Perkara Wanprestasi Nomor 496/PDT.G/2024/PN.JKT.TIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (05/12/2024).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dameria Simanjuntak sempat memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi namun tidak berhasil.
Sidang dilanjutkan dengan pemanggilan pihak pihak, namun karena pihak tergugat (Anggiat Heny Hutajulu) maju sendiri atau tidak ada kuasa hukumnya, majelis hakim banyak memberikan edukasi terkait gugatan yang dilayangkan kepada tergugat.
Sementara pihak penggugat Henry Hutajulu diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum Risma Situmorang & Partners.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda jawaban/tanggapan dari pihak tergugat Anggiat Heny Hutajulu dan turut tergugat marni nababan.