• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Berawal Hutang Piutang, Berujung Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi di PN Jaktim

Berawal Hutang Piutang, Berujung Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi di PN Jaktim

angel angel by angel angel
6 Desember 2024
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggugat memohon pada pengadilan untuk:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya,
2. Menyatakan sah dan berharga: (a). Utang Pokok I TERGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana Kwitansi Pinjaman Uang tertanggal 19 Oktober 2020 dan Utang Pokok II TERGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sebagaimana Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 5 November 2020, (b). Bunga Utang Pokok II TERGUGAT sebagaimana ketentuan Angka 2 Jo. Angka 4 Jo. Angka 10 SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG tertanggal 5 November 2020,
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan CIDERA JANJI/ WANPRESTASI kepada PENGGUGAT dalam memenuhi kewajiban dalam Utang Pokok I TERGUGAT sebagaimana Kwitansi Pinjaman Uang tertanggal 19 Oktober 2020 dan Utang Pokok II TERGUGAT serta Bunga Utang Pokok II TERGUGAT sebagaimana Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 5 November 2020 yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT,
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut: (a). Pembayaran sisa Utang Pokok I TERGUGAT sebagaimana Kwitansi Pinjaman Uang tertanggal 19 Oktober 2020 dan Utang Pokok II TERGUGAT sebagaimana Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 5 November 2020 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 235.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), (b). Pembayaran sisa Bunga Utang Pokok II TERGUGAT sebagaimana ketentuan Angka 2 Jo. Angka 4 Jo. Angka 10 SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG tertanggal 5 November 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap bulannya terhitung lalai mulai Bulan Februari 2021 hingga diajukannya Gugatan ini pada bulan September 2024 (43 bulan), sehingga sisa Bunga Utang Pokok II TERGUGAT adalah sebesar Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah),
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (Satu Juta Rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap: (a). Objek jaminan berupa Tanah dan Bangunan Rumah diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 08366 atas nama MARNI NABABAN (TURUT TERGUGAT), luas 59 m2 (lima puluh sembilan meter persegi), sebagaimana Surat Ukur Nomor 00621/Duren Sawit/2018 yang terletak dan berada di Jalan Buaran III No. 20, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur dan (b). Harta-harta kekayaan TERGUGAT lainnya baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan PENGGUGAT uraikan dan sampaikan di kemudian,
7. Menyatakan tidak sah segala peralihan hak atas objek jaminan berupa Tanah dan Bangunan Rumah diatasnya atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 08366 atas nama MARNI NABABAN (TURUT TERGUGAT), luas 59 m2 (lima puluh sembilan meter persegi), sebagaimana Surat Ukur Nomor 00621/Duren Sawit/2018 yang terletak dan berada di Jalan Buaran III No. 20, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur,
8. Memerintahkan TERGUGAT atau siapa saja orang yang menempati atau menguasai objek jaminan berupa Tanah dan Bangunan Rumah di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 08366 atas nama MARNI NABABAN (TURUT TERGUGAT), luas 59 m2 (lima puluh sembilan meter persegi), sebagaimana Surat Ukur Nomor 00621/Duren Sawit/2018 yang terletak dan berada di Jalan Buaran III No. 20, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur untuk segera melakukan pengosongan atas objek jaminan tersebut,
9. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu eksekusinya walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari TERGUGAT (Uitvoorbaar bij Voorraad),
10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini,
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini. (Rd).

BeritaTerkait

Seni, Musik, dan Harapan: Kisah Mengharukan dari Lapas Ciamis

10 Mei 2026

SELAT HORMUZ DARURAT MERAH: MESIN PERANG AS-IRAN SEDANG MEMANAS

10 Mei 2026
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Koptu Gunawan Dampingi Petani Siapkan Lahan

Next Post

Apel Siaga Gelar Pasukan Hadapi Musim Penghujan Kabupaten Demak Tahun 2024-2025

Related Posts

Karya

Seni, Musik, dan Harapan: Kisah Mengharukan dari Lapas Ciamis

10 Mei 2026
Ragam

SELAT HORMUZ DARURAT MERAH: MESIN PERANG AS-IRAN SEDANG MEMANAS

10 Mei 2026
Ragam

Menuju Porprov Sumut, 130 Atlet Tarung Derajat Kota Medan Latihan Gabungan Hadapi Porprov Sumut

10 Mei 2026
Ragam

Jusuf Kalla Negarawan, Pemersatu Bangsa dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

10 Mei 2026
Ragam

Menteri Nusron: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

10 Mei 2026
Ragam

1200 Atlet Kareta Ikuti Kejurnas Piala Ketum PB FORKI IV

10 Mei 2026
Next Post

Apel Siaga Gelar Pasukan Hadapi Musim Penghujan Kabupaten Demak Tahun 2024-2025

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021