JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H, LL.M, memaparkan tentang pentingnya perlindungan data pribadi sebagai fondasi utama pembangunan ekonomi digital Indonesia.
Hal ini disampaikan Jamdatun dalam Seminar Hukum “Legal Summit 2024” yang dihelat oleh PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) di Telkomsel Smart Office, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/12/24).
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024, upaya untuk mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber kini menjadi fokus utama pemerintah dan industri.
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam keamanan data pribadi, dengan rentetan kasus kebocoran data signifikan, termasuk 1,3 miliar data registrasi SIM Card (2022),
337 juta data dari Disdukcapil (2023), 1,64 TB data dari situs Kementerian Pertahanan (2023) dan 4,7 juta data ASN (2024).













