“Kejahatan siber yang terus meningkat menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi. UU PDP hadir sebagai landasan hukum untuk mengatasi kelemahan ini dengan mengatur kewajiban pelaku usaha dalam melindungi data pribadi masyarakat,” ujar JAM-Datun.
Dalam paparannya, JAM-Datun menyoroti berbagai manfaat strategis dari penerapan UU PDP yaitu: Kurangi Risiko Serangan Siber, tingkatkan Daya Saing Global, dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital dan bangun Kepercayaan Publik.
UU PDP memberlakukan sanksi administratif hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan bagi pelanggar, serta sanksi pidana berat bagi kasus serius.
JAM-Datun menggarisbawahi pentingnya perusahaan untuk Menyiapkan kerangka kerja pelindungan data pribadi, melakukan peninjauan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan PDP, menunjuk petugas khusus (Data Protection Officer/DPO) dan melakukan audit keamanan secara berkala.













