• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

herz by herz
2 Desember 2024
in Headline, Hukum, News
0
YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDAnews.com – R.Yoga Irawan, SH pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati mendesak PN Bandung menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak yang terkait perkara nomor 598 dan 590.

Permohonan itu sudah sendiri sebetulnya sudah disampaikan Yoga Irawan ke Ketua PN Bandung dan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 598 dan 590.

“Tetapi permohonan kami ditolak,” katanya.

Ditanya soal apa alasan PN Bandung menolak permohonan pencabutan yang diminta itu, Yoga Irawan menjelaskan, katanya tidak ada dalam protap.

BeritaTerkait

BRI Cibadak Perkuat Ekonomi Lokal, Penyaluran KUR Capai Rp107,8 Miliar di Awal 2026

29 April 2026
Sosialisasi program MBG di Temanggung

Heru Tjahjono: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Fondasi Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

29 April 2026

“Alasannya, katanya tidak ada di dalam protap. Yang mencabut itu harusnya pihak terkait sendiri,” katanya.

“Itukan hal yang aneh. Karena pihak itu, tidak mungkin mau mencabut. Mereka merasa benar terus. Karena mereka biarpun salah, pasti merasa benar terus,” tambahnya.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: YKP RS Kebonjati Desak PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Hak-hak Pihak Terkait Perkara Nomor 598 dan 590.
Previous Post

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam I/BB dan Danseskoad

Next Post

Puspenkum Kejaksaan Agung-HIMSLAW BINUS University Bahas Isu Actual dalam Penanganan Perkara Bidang Datun

Related Posts

Ekonomi

BRI Cibadak Perkuat Ekonomi Lokal, Penyaluran KUR Capai Rp107,8 Miliar di Awal 2026

29 April 2026
Sosialisasi program MBG di Temanggung
News

Heru Tjahjono: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Fondasi Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

29 April 2026
News

BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta & Hak Pensiun bagi ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

29 April 2026
Sosialisasi program MBG di Temanggung
News

Hadir di Desa Kemloko Temanggung, Pemerintah Tekankan Peran Strategis Badan Gizi Nasional dalam Program MBG

29 April 2026
BGN Gelar Sosialisasi Program MBG di Desa Manggala Sakti Rokan Hilir
News

BGN Gelar Sosialisasi Program MBG di Desa Manggala Sakti Rokan Hilir

29 April 2026
Edukasi

Tuntas! Pansus 3 DPRD Kabupaten Bandung Rampungkan Perda Keolahragaan

29 April 2026
Next Post

Puspenkum Kejaksaan Agung-HIMSLAW BINUS University Bahas Isu Actual dalam Penanganan Perkara Bidang Datun

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021