BANDUNG. BEDAnews.com – R.Yoga Irawan, SH pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati mendesak PN Bandung menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak yang terkait perkara nomor 598 dan 590.
Permohonan itu sudah sendiri sebetulnya sudah disampaikan Yoga Irawan ke Ketua PN Bandung dan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 598 dan 590.
“Tetapi permohonan kami ditolak,” katanya.
Ditanya soal apa alasan PN Bandung menolak permohonan pencabutan yang diminta itu, Yoga Irawan menjelaskan, katanya tidak ada dalam protap.
“Alasannya, katanya tidak ada di dalam protap. Yang mencabut itu harusnya pihak terkait sendiri,” katanya.
“Itukan hal yang aneh. Karena pihak itu, tidak mungkin mau mencabut. Mereka merasa benar terus. Karena mereka biarpun salah, pasti merasa benar terus,” tambahnya.