SEMARANG || Bedanews.com – Pinjam uang sebesar Rp 17 miliar kepada Sutrimo dan Sugiarto, kini hidup Hari Mulyono sangat menderita, pasalnya aset berupa tanah dan bangunan di jalan arteri Sukarno-Hatta menjadi jaminan.
Hari Mulyono yang di dampingi kuasa hukum Untung Haryanto, S.H saat di temui di area sidang lapangan menjelaskan bahwa, aset yang bernilai lebih dari Rp 100 miliaran rupiah telah terjual oleh pihak pemberi pinjaman dengan sangat tinggi, sehingga mengalami kerugian besar.
“Uang sebesar Rp 17 miliar dengan perjanjian pengembalian Rp 27 miliar (Rp 17 miliar pokok dan Rp 10 miliar bunga), namun pada saat hendak mengembalikan uang tersebut, ternyata aset sudah dalam proses balik nama, begitu tahu ada proses balik nama, Hari Mulyono berusaha memblokir dan berhasil namun mereka bisa membobol blokir dikarenakan ada tekanan dari oknum ormas,” jelasnya, Selasa (29/10).













