“Di dalam proses balik nama tersebut, syarat dengan intimidasi dari oknum ormas terhadap Notaris dan BPN, oknum ormas menggeruduk kantor Notaris dan BPN agar proses balik nama tetap berjalan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) aset tersebut juga di rekayasa dari nilai yang seharusnya Rp 130 miliar, aset tersebut dijual hanya sebesar Rp 50 miliar dan dilaporkan ke kantor pajak senilai Rp 25 miliar tanpa seizin Hari Mulyono.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Judi Prastya, SH MH saat ditemui di tempat yang terpisah, (29/10/24) menyatakan, telah dilakukan pemeriksaan lapangan sebagai salah satu pembuktian dan nantinya akan di pertimbangkan seluruhnya berdasarkan bukti-bukti yang lain. “Bahwa Hakim akan mencermati bukti-bukti, bermusyawarah baru dituangkan dalam putusan, sehingga kelihatan dalam sidang lapangan merupakan fakta dan merupakan sidang akhir untuk mengambil kesimpulan dan putusan,” ujarnya. (Ddk).













