SUKABUMI || Bedanews.com – FN (18) dan SAP (18), dua gadis cantik asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diamankan Satreskrim Polres Sukabumi gegara akun Instagram (IG) mereka di endorse situs judi online.
“Keduanya masing-masing mendapatkan order dari admin situs judi online, untuk mempromosikan iklan situs judol sebanyak dua kali dalam sehari di snap instagram mereka. Pada saat sekitar 12.00 malam, admin memberikan iklan untuk dimuat. Untuk diupload di snap instagramnya, kemudian setelah 12 jam akan diupdate kembali,” ungkap Kapolres Sukabumi, Dr. AKBP Samian, saat ekspose kasus di Mapolres Sukabumi, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (29/10/2024).
Setelah upload, lanjut Kapolres Peraih Adhi Makayasa 2005, para pelaku diminta melaporkan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas order yang diberikan.
“FN dan SAP dikontrak meng-endorse situs judi online berjenjang setiap 3 bulan. Setiap bulan para pelaku diberikan 1 juta rupiah dan kontrak akan diperbaharui setiap 3 bulan. Pembayaran dipergunakan menggunakan e-money,” jelasnya.
Samian menyebut, aktivitas pelaku sudah berlangsung kurang lebih selama 5 bulan. FN dan SAP diamankan saat sedang beraktivitas dan tidak melakukan perlawanan.
“Barang bukti yang kita amankan berupa HP yang digunakan untuk mengakses IG, kemudian di situ juga ada whatsapp yang digunakan untuk menerima pesan dari admin situs judi online,” tutur dia.
Atas kejadian ini, Samian menghimbau, masyarakat yang memiliki media sosial jangan mudah menerima endorse iklan yang berpotensi melanggar hukum, masyarakat juga harus memaklumi bahwa judi online sangat meresahkan dan menjadi permasalahan bersama.
“Mari kita sama-sama perangi, hindari dan berantas judi online di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Aki Yunus).