BANDUNG. BEDAnews.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung pemberlakuan UU no 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), meski karena pemberlakuan UU itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami penurunan APBD yang signifikan pada tahun Anggaran 2025.
Konsekwensi logis dari pemberlakuan UU tersebut pada tahun 2025 APBD Provinsi Jawa Barat diprediksi akan mengalami depresiasi hingga Rp.8 Triliunan. Dari Rp.37 Triliunan pada tahun 2024. APBD Jabar akan berkurang hingga sekitar Rp.29 Triliunan atau turun 21,62 Persenan pada tahun 2025.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar yang Juga wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono menjawab pertanyaan BEDAnews.com mengenai sikap dan pandangan PDI Perjuangan, terhadap pemberlakuan UU tersebut, dalam acara silaturahmi FPDI Perjuangan DPRD Jabar dengan media parlemen di Gedung DPRD jabar. Jl Diponegoro 27 Bandung. Kamis (17/10).
Ono menyebut . Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provini Jawa Barat setuju terkait dengan pemberlakuan itu, “ Karena senyatanya Jawa Barat itu tidak punya rakyat. Yang punya rakyat adalah kabupaten Kota,” Sebutnya.
Diungkapkannya, 8 Triliun itu berasal dari pajak kendaraan bermotor, karena transfernya langsung Kanupaten kota maka ada tanggungjawab tambahan dari kabupaten Kota untuk bisa melaksanakan program-program yang bersumber dari pajak tersebut.
“Artinya secara mekanisme tidak akan berubah, kan saat bicara kendaraan bermotor yang merupakan kewenangan provinsi sebelumnya, maka ada hibah dari provinsi ke kabupaten Kota, hibah itu biasaya yang banyak kegiatan itu ya jalan.
Dengan 8 triliun itu masuk ke kabupaten kota , maka pemerintah provinsi seyogyanya, ikut mengatur karena berkaitan dengan kendaraan bermotor maka 8 triliun ini dialokasikan untuk pembangunan jalan jalan, pemeliharaan jalan jalan, yang saat ini masih banyak kendala, masih banyak yang rusak, oleh pemrintah kabupaten kota secara mandiri , karena telah dapat tambahan sehingga tidak tergantung secara penuh kepada pemerintah provinsi.@herz