Bandung, BEDAnews
DPRD Jawa Barat kembali menjadi tujuan studi banding kunjungan Panitia Khusus Penanaman Modal DPRD Surakarta, dalam rangka menggali masukan untuk penyusunan Raperda tentang Penanaman Modal.
Ketua Rombongan Pansus DPRD kota Surakarta, Quatly Alkatiri dalam pertemuan dengan Komisi C DPRD Jabar menyatakan dipilihnya DPRD Jabar sebagai tempat study banding, mengingat sampai saat ini DPRD Surakarta belum memiliki Perda Penanaman Modal.
Sehingga Pansus DPRD Surakarta ingin belajar dan meminta masukan dari DPRD Jabar, karena DPRD Jabar telah lebih dulu memiliki Perda yang mengatur tentang penanaman modal yakni Perda No. 21 tahun 2011.
“Untuk itu, kami menilai sangat tempat untuk belajar dan dapat pengalaman berharga bagi kami dalam menyusun Perda Penanaman Modal,” ungkapnya.
Rombongan Pansus DPRD Surakarta diterima di ruang Kerja Komisi C DPRD Jabar Jl Diponegoro Bandung, Rabu (4/7) oleh Ketua Komisi C DPRD Diah Nurwitasari, Wakil Ketua Mellyana Kadir dan anggota Rusna Kosasih.
Ketua komisi C DPRD Jabar Diah Nurwitasari menanggapi maksud dan tujuan Pansus DPRD Surakarta, menyatakan Provinsi Jawa Barat memang sudah memiliki Perda Penanaman Modal yaitu Perda No. 21 tahun 2011 tentang Penanaman Modal.
Dalam Perda Jabar 21 tahun 2011, dijelaskan bahwa Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Daerah.
Penanaman modal dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal, berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.
Dengan adanya Perda Penanaman Modal ini berarti investor memiliki kepastian hukum; akuntabilitas; perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal; kebersamaan; efisiensi berkeadilan; berkelanjutan; berwawasan lingkungan; kemandirian; dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Kamisi C juga menyarankan kepada Pansus DPRD Surakarta, agar didalam menyusun Perda hendaknya harus sejalan dengan Perda yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Jatim. Sehingga Perda tersebut dapat diterapkan dan dijadikan payung hukum. Dengan demikian para investor tidak ragu dalam menanamkan modalnya demi kemajuan daerah. Tandasnya. (hermanto)












