Sukabumi – bedanews.com – NS, Oknum pejabat Kantor Pegadaian Cabang Pelayanan Sukabumi, yang menjabat sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro (KUBM) ditangkap Kejaksaan Negeri Sukabumi (Kejari) Kota Sukabumi, hari Senin (23/10/23).
“Tersangka NS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa kredit fiktif di Kantor Pegadaian Cabang Pelayanan Sukabumi selama periode 2019-2021. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp.742,3 juta,” kata Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setyowati kepada awak media di Sukabumi.
Menurut Setyowati, modus yang dilakukan tersangka untuk menyelewengkan uang negara program kredit mikro tersebut dengan cara memanipulasi data nasabah, baik yang masih aktif maupun yang sudah melunasi kredit.
Kemudian data warga yang mengajukan kredit tetapi ditolak atau dibatalkan. “Saat ini NS masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi dalam upaya memperkuat bukti dan untuk mengembangkan kasus ini. Apakah dalam menjalankan aksinya tersangka melakukannya seorang diri atau dibantu pihak lain,” terangnya.