• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป PDAM Tirtawening Dan Polda Jabar Tandatangani Kesepakatan

PDAM Tirtawening Dan Polda Jabar Tandatangani Kesepakatan

Asep Budi by Asep Budi
27 Juni 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Perusahaan daerah air Minum (PDAM) Tirtawening merupakan salah satu instrumen pemerintah kota Bandung dalam memberikan pelayanan terhadap publik baik dalam pelayanan penyediaan air bersih maupun pengeloaaan air kotor dan merupakan sumber (Pendapatan Asli Daerah) PAD untuk pembangunan terbangunnya tatanan kota bermartabat.

Tetapi Keberadaan PDAM Tirtawening Kota Bandung sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) rentan oleh kebocoran-kebocoran yang dapat muncul menjadi suatu masalah hukum dikemudian hari, yang tidak dapat dihindarkan dan sangat merugikan perusahaan.

Bila permasalahan ini tidak ditangani secara proporsional, maka akan sulit bagi PDAM sebagai BUMD yang sehat dan profesional yang dapat memberikan standar pelayanan minimal, demikian diungkapkan Walikota Bandung, Dada Rosada, Selasa (26/06), saat acara penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara kepolisian Daerah Jawa Barat dengan PDAM Tirtawening Kota Bandung, di Kantor PDAM Tirtawening, Jl. Badaksinga.

BeritaTerkait

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026

Salah satu persoalan krusial yang dihadapi PDAM saat ini, menurut Dada adalah tingkat kebocoran yang relatif tinggi. “Meski presentasinya menurun dari tahun ketahun, tahun 2009 sebesar 42,2%, tahun 2010 menurun jadi 37,89% dan 37,17% pada tahun 2011, namun angka ini masih jauh di ambang batas toleran yakni 20%,” katanya.

Kesepakan tersebut dilakukan untuk mencegah terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat, karena dalam memberikan pelayanan PDAM didukung sarana dan prasarana berupa bangunan penangkap air baku, instalasi pengolahan air minun dan air limbah, perpipaan, tanah-tanah bangunan dan aset lainnya yang harus tetap terjaga, tidak boleh terganggu keberadaan dan fungsinya oleh pihak luar terutama untuk menjaga sumber air baku serta instalasi pengolahan air minum dan air limbah. (Heru)

Previous Post

Pemasangan Liar Sambungan Ledeng, Masih Ada

Next Post

Perda Tentang Layangan harus Segera Dibuat

Related Posts

TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
TNI-POLRI

Danpaspampres Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha: Mengawal Presiden Sebagai Kepala Negara, Tanggung Jawab Besar

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Terjang Medan Terjal, Pastikan Sumber Air Bersih Warga Yamboi

7 November 2026
TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Next Post

Perda Tentang Layangan harus Segera Dibuat

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021