Bandung, BEDAnews
Perusahaan daerah air Minum (PDAM) Tirtawening merupakan salah satu instrumen pemerintah kota Bandung dalam memberikan pelayanan terhadap publik baik dalam pelayanan penyediaan air bersih maupun pengeloaaan air kotor dan merupakan sumber (Pendapatan Asli Daerah) PAD untuk pembangunan terbangunnya tatanan kota bermartabat.
Tetapi Keberadaan PDAM Tirtawening Kota Bandung sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) rentan oleh kebocoran-kebocoran yang dapat muncul menjadi suatu masalah hukum dikemudian hari, yang tidak dapat dihindarkan dan sangat merugikan perusahaan.
Bila permasalahan ini tidak ditangani secara proporsional, maka akan sulit bagi PDAM sebagai BUMD yang sehat dan profesional yang dapat memberikan standar pelayanan minimal, demikian diungkapkan Walikota Bandung, Dada Rosada, Selasa (26/06), saat acara penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara kepolisian Daerah Jawa Barat dengan PDAM Tirtawening Kota Bandung, di Kantor PDAM Tirtawening, Jl. Badaksinga.
Salah satu persoalan krusial yang dihadapi PDAM saat ini, menurut Dada adalah tingkat kebocoran yang relatif tinggi. “Meski presentasinya menurun dari tahun ketahun, tahun 2009 sebesar 42,2%, tahun 2010 menurun jadi 37,89% dan 37,17% pada tahun 2011, namun angka ini masih jauh di ambang batas toleran yakni 20%,” katanya.
Kesepakan tersebut dilakukan untuk mencegah terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat, karena dalam memberikan pelayanan PDAM didukung sarana dan prasarana berupa bangunan penangkap air baku, instalasi pengolahan air minun dan air limbah, perpipaan, tanah-tanah bangunan dan aset lainnya yang harus tetap terjaga, tidak boleh terganggu keberadaan dan fungsinya oleh pihak luar terutama untuk menjaga sumber air baku serta instalasi pengolahan air minum dan air limbah. (Heru)













