Bandung, BEDAnews
Kesepakatan bersama antara kepolisian Daerah Jawa Barat dengan PDAM Tirtawening Kota Bandung, dilatar belakangi PDAM sebagai objek vital nasional dalam memberikan pelayanan air minum dan air limbah diwilayah Kota Bandung, perlu mendapatkan perlindungan pengamanan kepolisian.
Salah satu contoh, sampai saat ini masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pemasangan liar sambungan air minum dan pelanggaran lainnya yang tentu sangat merugikan PDAM dalam pendistribusian air kepada pelanggan.
Hal itu diungkapkan Dirut PDAM Kota Bandung Pian Sopian, Selasa (26/06), saat acara penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara kepolisian Daerah Jawa Barat dengan PDAM Tirtawening Kota Bandung, di Kantor PDAM Tirtawening, Jl. Badaksinga Bandung.
Sementara itu Dada merasa Optimis melalui kerjasama ini menjadi bagian upaya penyehatan PDAM dan berharap kerjasama tersebut ditindak lanjuti pada tataran teknis, terutama dalam bentuk sistem dan prosedur pengamanan internal sesuai arahan dari kepolisian, melakukan penyuluhan hukum serta memiliki mekanisme penanganan kasus-kasus pelanggaran sesuai perundang-undangan yang berlaku. (Heru)













