Oleh Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M
Jakarta – bedanews.com – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengutip tulisan saya dalam twitternya sebagai berikut: ”AD/ART adalah sifatnya kesepakatan internal Partai Politik. Sedangkan yang dapat di-Judicial Review (JR) adalah regulasi yang dibuat otoritas resmi untuk kepentingan umum”.
Kutipan tersebut diambil dari tulisan saya yang berjudul “Sengkarut AD/ART: Yusril Vs Partai Demokrat” yang dimuat berbagai media, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah baru-baru ini.
Tulisan itu dibuat guna memberikan catatan kritis atas permohonan Yusril Ihza Mahendra (YIM) mewakili empat kliennya yang mengajukan JR, materiale toetsingsrecht, formile toetsingsrecht ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020.













