Kenapa? Karena siapapun yang menganggap dirinya punya legal standing dapat mengajukan permohonan JR terhadap AD/ART Partai Politik, Perusahaan, Yayasan, Organisasi Masyarakat, LSM dan sebagainya. Dapat dibayangkan berapa banyak AD/ART yang akan diuji di MA!
Dipahami dari berbagai sisi, maka jelas bahhwa upaya JR AD/ART Partai Demokrat ke MA adalah sebuah paradox.
Alumnus University of Warwick UK, peneliti di University of Gakushuin Tokyo (2010-2012), alumnus LEAD Program, New York (1994-1996), dan Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Page 6 of 6













