Khusus untuk memperkaya khasanah intelektual kita dalam diskusi ini, saya ingin menegaskan kembali landasan fundamental dan teoritik atas pengajuan JR oleh YIM dan timnya, yakni menjabarkan lebih detil bahwa permohonan JR terkait AD/ART tersebut adalah sebuah paradox.
Kata “paradox” dalam Oxford Dictionary of Synonyms and Antonyms (1999) adalah sebuah kata benda (noun) yang berarti absurdity, anomaly, contradiction, inconsistency atau self-contradiction. Ada lima alasan mengapa dikatakan sebagai paradox.
Pertama, secara core substance, norma hukum dibuat oleh otoritas resmi yang memuat sanksi dan bersifat publik. Lon L Fuller dalam The Morality of Law (1963) menjelaskan bahwa salah satu di antara delapan persyaratan untuk dapat dikatakan sebagai norma hukum haruslah berlaku secara umum.













