Tasikmalaya, Bedanews.com – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan sikap, bahkan seluruh DPC Partai Demokrat serentak se-Indonesia mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk serahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Pasalnya, disaat pesta demokrasi 2024 sudah mulai memanas, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat direspon loyalis Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Tak terkecuali Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya Anang Sapaat beserta kader dan DPC dari Kabupaten Tasikmalaya.
Dia menegaskan, saat ini dari kepengurusan Partai Demokrat Kota Tasikmalaya datang ke pengadilan Negeri Tasikmalaya.
“Kami membawa petisi permohonan perlindungan Hukum dan Keadilan. Pada intinya saat ini partai Demokrat dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono adalah sah dan legal,” tegas Anang.
Terkait jegal menjegal dalam tubuh Partai Demokrat, Anang menerangkan, bahwa hal tersebut di Pengadilan Negeri Bogor Partai Demokrat sudah memenangkan oleh kepemimpinan AHY.
“Sekarang saat mau berjuang untuk memenangkan pemilu 2024, hadir lagi rongrongan yang katanya sekelompok Muldoko itu mau mengajukan PK,” jelas Anang. (Asr)