CIMAHI, BEDANews.com – Dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran penyakit polio di wilayah Kota Cimahi pasca ditemukannya kasus positif penyakit Polio di Kabupaten Purwakarta pada 14 Maret 2023 silam yang menyebabkan status penyakit Polio ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) di Jawa Barat, Pemerintah Kota Cimahi melakukan pencanangan kegiatan Sub PIN Polio bertempat di Kelurahan Melong pada Senin (3/4/2023).
Pencanangan Sub PIN Polio dilakukan oleh Pj.Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan di saksikan oleh Forkopimda, perwakilan instansi vertikal,Ketua MUI Kota Cimahi, Pj.Ketua TP PKK Kota Cimahi, Ketua IDI Kota Cimahi, Ketua IBI Kota Cimahi, dan pihak terkait lainnya.
Indonesia sudah mendapatkan sertifikat bebas Polio dari World Health Organization (WHO) sejak tahun 2014. Namun, karena adanya pandemi COVID-19 cakupan imunisasi dalam kurun waktu tahun 2019-2021 menurun. Menurut data dari Kementerian Kesehatan Indonesia sebanyak 1,7 juta bayi usia nol sampai sebelas bulan tidak mendapatkan imunisasi lengkap. Terjadinya penurunan cakupan imunisasi akan mengakibatkan timbulnya daerah-daerah kantong yang berpotensi menjadi sumber KLB terkait Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I).