• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kombes YBK Wajib Disidik, Dituntut dan Diadili Berdasarkan Restorative Justice

Kombes YBK Wajib Disidik, Dituntut dan Diadili Berdasarkan Restorative Justice

kris by kris
10 Januari 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh :  Dr Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika, Dosen Trisakti, Mantan KA BNN

Jakarta – bedanews.com – Bila proses penyidikan dan penuntutan tidak menemukan bukti bahwa, Kombes Yulius Bambang Karwanto (YBK) melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika maka Kombes YBK harus disidik, dituntut, diadili sebagai penyalah guna narkotika, tidak sah kalau ditahan, justru wajib ditempatkan ke IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial milik pemerintah dan dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi.

Tindak pidana narkotika adalah tindak pidana kepemilikan narkotika, khusus kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi disebut tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dimana pelakunya disebut penyalah guna narkotika.

Penyalah guna narkotika tidak memenuhi sarat untuk ditahan dan tidak sah dihentikan penyidikan dan penuntutannya atas dasar restorative justice karena kewenangan mewujudkan restorstive justice berdasarkan UU narkotika diberikan hanya kepada hakim.

BeritaTerkait

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
Page 1 of 9
12...9Next
Previous Post

MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan, Kejati Jabar Bentuk Satgas Korban Persetubuhan

Next Post

LaNyalla Wanti-wanti Penegak Hukum, untuk Tindak Pengemplang Pajak

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026
TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
Next Post

LaNyalla Wanti-wanti Penegak Hukum, untuk Tindak Pengemplang Pajak

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021