Cimahi, BEDAnews
Tim pasangan Imam (Amas-Mujoko) balon walikota dan wakil walikota Cimahi dari jalur independen mulai melempar bola panas. Senin (18/6), mereka mendatangi KPU Kota Cimahi mempertanyakan apakah Tim Imam diterima kembali sebagai balon walikota dan wakil wali kota Cimahi pada Pemilukada September mendatang.
“Kami hanya menerima surat berita acara tentang dokumen dukungan saja, yang ditandatangani oleh KPU dan Panwas, mulai Selasa, siding mulai digelar di PTUN Bandung," jelas Ketua Tim Imam Fajar Budi Wibowo, Senin (18/6).
Sementara, balon Wakil Walikota Ahmad Mujoko mengatakan, jika Tim Imam tidak menyelenggarakan aturan, pihaknya siap mundur dari pencalonan. KPU harus mengatakan benar, kalau Tim Imam sudah sesuai aturan alias tak melanggar aturan, dan “ ijinkan kami diterima sabagai calon walikota dan wakil walikota, demi tegaknya keadilan dikota Cimahi, kedepan lebih baik lagi," ungkapnya.
Sedangkan menurut Ketua Pokja Penerimaan Pendaftaran Handi Dananjaya, menilai bahwa selama proses hukum yang diajukan oleh Tim Imam, KPU berhak dapat menerima atau menolak Tim Imam, ditentukan oleh hasil keputusan pengadilan. “Kami sudah terima surat dari pengadilan pada hari ini,” katanya.
Hal senada disampaikan salah satu anggota KPU, Kristiano, semuanya perlu ada pengkajian pengkajian, yang dapat dilakukan dipengadilan. “jadi menyangkut masalah pasangan Imam kamipun KPU, sendainya menolak, dilihat dari jumlah dukungan," tandasnya. (M. Fachry)












