• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kerusakan Hutan Mencapai 30 Persen, H. Dedi Mulyadi: Mata Air jangan Jadi Air Mata

Kerusakan Hutan Mencapai 30 Persen, H. Dedi Mulyadi: Mata Air jangan Jadi Air Mata

Ki Agus by Ki Agus
26 Mei 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com –Anggota DPR RI, H. Dedi Mulyadi, memprediksikan kerusakan hutan di Jawa Barat sudah mencapai 30 persen yang akan tergerus bila tidak ada pencegahan. Prilaku semena-mena itu akan menyebabkan mata air yang tersedia menjadi air mata akibat keserakahan.

Selain kehilangan mata air, legislator dari Partai Golkar itu mengatakan, akan terjadi dampak lainnya yang dirasakan masyarakat berupa longsor, banjir, dan kekeringan. Untuk itu ia meminta kepada pemerintah jangan sampai mewariskan air mata dengan merusakan sumber mata air.

“Biarkan hutan dengan hijaunya, biarkan mata air dengan jernihnya,  biarkan satwa dengan kenyamanannya, biarkan pepohonan tumbuh dengan keamanannya, jangan diganggu apa lagi sampai dibabat hanya dengan alasan pembangunan atau peningkatan perekonomian,” katanya melalui telepon, Kamis 26 Mei 2022.

Ini baru kerusakan baru 30 persen kerusakan hutan, lanjutnya, sudah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang harus menerima akibatnya berupa banjir dan longsor yang terjadi dimana-mana. Tapi tidak ada upaya pencegahan untuk menghentikan kerusakan hutan.

BeritaTerkait

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026

Pusinfolahta TNI Laksanakan Forum Satu Data TNI

12 Mei 2026

Sementara penjaga hutan, disebutkannya, lebih mengandalkan LSM-LSM yang jujur saja diakuinya nama-nama Ketuanya itu sangat asing, contohnya di karawang. Ini jelas merugikan masyarakat sekitar yang membuahkan pertanyaan, mengapa harus memanfaatkan orang luar tidak masyarakat sekitar yang jelas merupakan putera daerah.

Menurutnya tidak akan menjadikan kerugian bagi pemerintah dan perhutani kalau masyarakat yang berdomisili diseputaran hutan dijadikan karyawan harian atau pegawai paruh waktu. Dengan demikian kelestarian alam terjaga, karena bisa menghindari tangan-tangan jahil yang merusak hutan.

“Tidak akan merugi dengan memberikan pendidikan dan pelatihan ilmu kehutanan termasuk cara perawatan, pemeliharaan, dan menanam yang baik kepada masyarakat. Malah itu bisa menjadi sebuah motivasi untuk peingkatatan perekonomian masyarakat,” ungkap dia.

Masyarakat bisa berimprorivisasi dengan mengedukasi setiap pengunjung hutan, kalau perlu berikan modal untuk membangun home stay sebagai tempat peristirahatan. Berikut kulinernya yang dibutuhkan pengunjung. Dengan demikian akan terjalin harmonisasi antara beberapa pihak yang sama-sama menguntungkan.

“Sebaliknya bila pembabatan hutan terus dilakukan dengan berbagai alasan, maka bersiaplah mewariskan air mata kepada masyarakat, sebab mata air kering kerontang dan tak lagi bisa diharapkan,” pungkas Dedi.***

Previous Post

Pertahankan WTP, Wakapolda Kalsel Berikan Arahan Kepada Personel

Next Post

APEL KOMANDAN SATUAN DIVISI INFANTERI 1 KOSTRAD TA 2022 SECARA RESMI DITUTUP

Related Posts

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Pusinfolahta TNI Laksanakan Forum Satu Data TNI

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
Next Post

APEL KOMANDAN SATUAN DIVISI INFANTERI 1 KOSTRAD TA 2022 SECARA RESMI DITUTUP

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021