Demak – bedanews.com – Pondok Pesantren (Pontren) merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, sampai sekarang tetap memberikan kontribusi penting di bidang sosial keagamaan. Karena Pontren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki akar kuat pada Ummat Islam Indonesia terbukti mampu menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI, maka sudah semestinya daerah memiliki peraturan yang mengatur tata kelola pesantren.
Atas dasar itulah, maka PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) dan FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Kabupaten Demak, menyampaikan usulan draft Raperda FASILITASI PONDOK PESANTREN kepada ketua DPRD kabupaten Demak, Rabo (9/2/2022).
Acara yang dikemas dalam Silaturrakhmi FKPP- PGSI, bertempat di Aula Pontren Girikesumo Banyumeneng Mranggen, dihadiri oleh Gus Hanif Maemun LC, Ketua DPRD, Ketua PGSI, Ketua FKPP, Ketua Komisi D, anggota Fraksi PDIP, Kabag Kesra & Hukum Setda, serta Kasi PD. Pontren Kemenag Demak.













