Dalam sambutan Ketua DPRD, Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan tentang pentingnya keberadaan Perda Pesantren.
“Keberadaan Pondok pesantren dan santri, saat ini semakin diakui pemerintah. Setelah 22 Oktober ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Hari Santri Nasional, lalu terbit Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, disusul Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pesantren, kini giliran DPRD Demak menginisiasi Raperda Pondok Pesantren,” kata FBS, sapaan akrabnya.
“Masukan dan usulan draf Raperda dari PGSI- FKPP tentu semakin melengkapi atas Raperda yang akan dogodok oleh BAPEMPERDA DPRD, untuk itu sengaja hari ini saya mengajak semua anggota fraksi dari PDIP untuk mendengarkan usulan, masukan dan harapan dari Bapak/Ibu/Kiyai/para Gus yang tergabung dalam FKPP dan PGSI,” tambah FBS.













