“Terimakasih Kagem Yai Munif, Gus Nabil dan Gus Hanif Maemun atas restu, ijin dan Fasilitas tempat acara. Sengaja kami letakkan di Pontren Girikesumo karena ruh terbitnya Undang-undang maupun Perpres Pesantren, berawal dari amanat Yai Kepada Pak Jokowi saat Sowan tahun 2018, dan kepada Gus Menag bulan Desember 2020 lalu,” tambah Salim.
Dia juga menjelaskan bahwa, inti isi Raperda mencakup 4 hal:
1. Fasilitasi Pondok Pesantren.
2. Peningkatan SDM Ustadz.
3. Pemberian Insentif.
4. Perlindungan hukum bagi Santri dan Ustadz/kiyai.
Bersamaan suara Bedug di Masjid Agung Baitus Salam Girikesumo, acara ditutup dengan Do’a dan sesi foto bersama. (Red).













