Demak – bedanews.com – Satreskrim Polres Demak menangkap 7 orang tersangka yang berkomplot membuat dan mengedarkan uang palsu dengan barang bukti 50 lembar kertas uang palsu yang belum di finishing dan 8 lembar uang palsu dalam keadaan rusak serta peralatan untuk membuat uang palsu.
Terungkapnya komplotan ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan balita di Demak, Rabu (22/12).
“Penangkapan pertama berhasil mengamankan MN, MK, MS dan MRR dengan barang bukti 1 set komputer, 2 laptop, 8 tinta printer, 1 mesin press laminating, 1 kardus glitter, 1 kertas duslak, 5 penggaris, serta 3 pisau kater,” ujar Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (29/12/2021).
Pengembangan dilakukan sampai petugas menemukan tersangka lain di Kendal, Jawa Tengah, berinisial WK, ST dan MSJ yang berperan sebagai pelanggan atau reseller dari kelompok tersangka MN.













